Panduan Praktis Mendapatkan SIM Internasional: Proses Online yang Efisien

Kemudahan Mobilitas Global: Urus SIM Internasional Secara Daring

Bagi para traveler, pekerja di luar negeri, atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di mancanegara, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah dokumen penting yang tak boleh diabaikan. SIM Internasional bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga jaminan legalitas saat mengendarai kendaraan di negara asing. Dokumen ini menjadi bukti kompetensi mengemudi yang diakui secara internasional, melengkapi SIM nasional yang Anda miliki.

Kabar baiknya, kini pengurusan SIM Internasional semakin mudah dan praktis berkat layanan daring yang disediakan oleh Korlantas Polri. Anda tak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pelayanan, cukup akses situs resmi dan ikuti langkah-langkahnya dari mana saja.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM Internasional Online

Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto Diri Terbaru: Latar belakang putih polos, menghadap kamera, tanpa mengenakan kacamata.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli, sebagai bukti identitas diri.
  • Paspor: Masih berlaku, menunjukkan kewarganegaraan Anda.
  • SIM Nasional: Masih berlaku sesuai golongan kendaraan yang ingin diakui di SIM Internasional.
  • Tanda Tangan: Dibubuhkan di atas kertas putih dengan tinta hitam.
  • KITAP (Khusus WNA): Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri.
  2. Registrasi Online: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Pilih Metode Pengambilan: Anda bisa memilih untuk mengambil SIM Internasional secara langsung di kantor pelayanan atau dikirimkan ke alamat Anda.
  4. Pembayaran: Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima Nomor Virtual Account (VA) melalui email. Gunakan nomor ini untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp 250.000 atau perpanjangan sebesar Rp 225.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
  5. Konfirmasi dan Penerbitan: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Nomor Registrasi. Proses penerbitan SIM Internasional membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja. Anda dapat memantau status penerbitan melalui fitur "Cek Status Buku SIM Internasional" di situs resmi.

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Registrasi Lebih Awal: Karena banyaknya pemohon, disarankan untuk melakukan registrasi sesegera mungkin agar tidak terjadi penundaan.
  • Periksa Kembali Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan dalam formulir pendaftaran sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
  • Siapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan terbaca dengan baik agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus SIM Internasional dengan mudah dan cepat, sehingga Anda dapat menikmati perjalanan dan aktivitas mengemudi di luar negeri dengan aman dan nyaman.