Sidang Perkara Hasto Kristiyanto, Ajudan Mantan Komisioner KPU hingga Sopir Harun Masiku Akan Bersaksi

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, akan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi kehadiran para saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan signifikan terkait perkara ini.

Di antara para saksi yang akan dihadirkan adalah Rahmat Setiawan, yang merupakan ajudan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, Saeful Bahri, sopir dari mantan kader PDI-P, Harun Masiku, yang juga merupakan terpidana dalam kasus suap yang sama, turut dipanggil untuk memberikan kesaksian. Patrick Gerrard Masoko, seorang pihak swasta, juga masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa.

"Saksi sidang terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Jaksa KPK, Budhi S, pada hari Jumat (25/4/2025). Namun, Budhi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi apa saja yang akan digali dari para saksi tersebut. Fokus pemeriksaan dan keterkaitan kesaksian mereka dengan dakwaan yang ditujukan kepada Hasto masih menjadi tanda tanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga saksi tersebut. Ronny mengklaim bahwa tidak ada informasi baru yang terungkap dalam BAP tersebut. Ia menduga bahwa KPK hanya mengulang keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh para saksi dalam persidangan Saeful dan Wahyu pada tahun 2020.

"Tidak ada keterkaitan sama sekali dengan Sekjen Hasto Kristiyanto," tegas Ronny, menyiratkan bahwa kesaksian para saksi tidak akan memberatkan kliennya.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa atas dua tuduhan utama: perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan dugaan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan pertama menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mendakwanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai politik besar. Perkembangan persidangan akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kesaksian para saksi akan mempengaruhi jalannya perkara dan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

Daftar Saksi yang dihadirkan:

  • Rahmat Setiawan (Ajudan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan)
  • Saeful Bahri (Sopir Harun Masiku)
  • Patrick Gerrard Masoko (Pihak Swasta)