Polemik Izin Praktik Dokter Umum bagi Peserta PPDS: Antara Kebutuhan Finansial dan Janji Pemerintah
Kebijakan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk melakukan praktik dokter umum menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat dan tenaga medis. Langkah ini, yang dimaksudkan untuk membantu peserta PPDS memenuhi kebutuhan finansial mereka, justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para calon spesialis ini.
Kebijakan ini memicu perdebatan, terutama terkait dengan janji yang sebelumnya diutarakan oleh Menteri Kesehatan mengenai pemberian gaji kepada peserta PPDS melalui program hospital based. Sebagian pihak mempertanyakan, apakah izin praktik dokter umum ini merupakan indikasi bahwa rencana pemberian gaji tersebut mengalami kendala atau bahkan dibatalkan. Keraguan ini muncul seiring dengan desakan efisiensi anggaran yang mungkin memengaruhi alokasi dana untuk program pendidikan kedokteran.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa izin praktik dokter umum bagi peserta PPDS bersifat opsional, bukan sebuah kewajiban. Pemerintah, kata Aji, tetap berkomitmen untuk merealisasikan pemberian gaji atau insentif bagi peserta PPDS, baik yang berbasis di rumah sakit (hospital based) maupun di universitas (university based). Skema pemberian gaji melalui jasa medis bagi peserta PPDS university based juga diklaim telah berjalan di beberapa rumah sakit vertikal sejak Maret 2025.
Aji Muhawarman menambahkan, kebijakan ini justru memberikan kepastian hukum bagi peserta PPDS untuk memperoleh penghasilan yang wajar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka. Kementerian Kesehatan juga berupaya untuk menertibkan dan mengawasi jam kerja serta jam kuliah peserta PPDS di rumah sakit vertikal, guna menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan mental mereka.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Izin praktik dokter umum bagi peserta PPDS bersifat opsional.
- Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan gaji atau insentif kepada peserta PPDS.
- Skema pemberian gaji melalui jasa medis bagi peserta PPDS university based telah berjalan.
- Kementerian Kesehatan akan menertibkan dan mengawasi jam kerja serta jam kuliah peserta PPDS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi peserta PPDS, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang mereka berikan.