Pemerintah Timbang Hati-Hati Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tengah menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyatakan akan bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menanggapi usulan tersebut. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya aspirasi pemekaran wilayah yang masuk ke pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk di antaranya usulan untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Menurutnya, setiap usulan akan dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama konsekuensi yang akan timbul, seperti penyiapan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru.
"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo.
Meskipun mengakui adanya banyak usulan pemekaran wilayah, Prasetyo menegaskan bahwa usulan-usulan tersebut disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan langsung ke Istana atau Kemensesneg. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menanggapi setiap usulan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa selain usulan pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru, terdapat juga usulan dari enam daerah yang ingin menjadi daerah istimewa dan lima daerah yang meminta status daerah khusus.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyampaikan bahwa usulan pemekaran Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta didasari oleh keyakinan bahwa Solo memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus, terutama dalam perjuangan melawan penjajahan. Namun, Aria menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan tersebut, mengingat status daerah istimewa berpotensi menimbulkan kecemburuan dari daerah lain.
"Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria.