Trio Penjambret Ditangkap Usai Rampas Kamera Turis Prancis di Sunda Kelapa

Trio Penjambret Ditangkap Usai Rampas Kamera Turis Prancis di Sunda Kelapa

Kecepatan dan ketelitian Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil dalam mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang turis asal Prancis. Tiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa yang terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tersebut membuat korban, Parent Marion Marie (41), kehilangan kamera miliknya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, dalam keterangannya pada Jumat, 7 Maret 2025, mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku.

Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Muara Baru dan Penjaringan pada Kamis, 7 Maret 2025. AKP Gusti menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, tim gabungan dari Polres dan Polsek langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan terkoordinasi tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus ketiga pelaku. Peran masing-masing pelaku dalam aksi penjambretan tersebut juga telah terungkap. UTA bertugas mengawasi situasi sekitar dari atas tanggul, memastikan kondisi aman sebelum aksi dilakukan. AP, pelaku utama, mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan merampas kameranya. Sementara TM berperan sebagai pengawas dan membantu dalam aksi perampasan.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku terbilang licik. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang tengah asyik memotret di sekitar kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Keberadaan UTA di atas tanggul berfungsi sebagai pengintai yang efektif, memastikan aksi perampasan berjalan tanpa hambatan. Ancaman dengan menggunakan pisau yang dilakukan AP menunjukkan tingginya tingkat kejahatan yang dilakukan, bahkan berpotensi menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Beruntung, korban hanya mengalami kehilangan harta benda dan tidak mengalami luka fisik. Meskipun demikian, AKP Gusti menambahkan bahwa korban masih mengalami trauma pasca kejadian dan belum dapat memberikan keterangan secara detail mengenai jumlah pelaku yang sebenarnya, meskipun informasi yang didapatkan dari penyelidikan mengindikasikan terdapat tiga orang pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 1.842.000, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan, khususnya di tempat-tempat umum yang ramai pengunjung.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali. Keberhasilan penangkapan para pelaku dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan keadilan terwujud bagi korban.

-Kronologi Penangkapan: - Rabu (5/3): Penjambretan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. - Rabu (5/3) malam - Kamis (6/3) subuh: Tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan intensif. - Kamis (7/3): Tiga pelaku ditangkap di Muara Baru dan Penjaringan.

-Peran masing-masing pelaku: - UTA: Pengintai - AP: Pelaku utama, mengancam dengan pisau - TM: Pengawas dan membantu perampasan

-Barang Bukti yang disita: - Dua unit telepon seluler - Uang tunai Rp 1.842.000 - Pisau