Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Usut Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Nasional, Sejumlah Lokasi Digeledah

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk tahun anggaran 2020-2024. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejari Jakpus telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • PT. STM (BDx Data Center)
  • Kantor PT. AL
  • Gudang/warehouse PT. AL
  • Rumah seorang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan PDNS. Selain itu, beberapa barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk keperluan analisis lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Lebih lanjut, Bani Immanuel Ginting mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli yang relevan dengan kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek PDNS.

Penyidik juga menyatakan bahwa mereka telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini dan akan segera menetapkan status tersangka serta mengumumkannya kepada publik. Kasus ini bermula dari adanya dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS senilai Rp 958 miliar antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Pengkondisian ini diduga terjadi selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024.

Menurut keterangan Bani, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PDNS ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan masih terus berjalan intensif dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan penelusuran aliran dana yang terkait dengan proyek ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret para pelaku yang terlibat ke meja hijau.