Pemkab Bekasi Tidak Akan Ganti Rugi Bangunan Ilegal yang Ditertibkan
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terkait penertiban bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS). Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada para pemilik bangunan yang terkena penertiban.
Menurut Ade Kuswara Kunang, pemberian kompensasi tidaklah tepat karena bangunan-bangunan tersebut sejak awal didirikan secara ilegal dan melanggar peraturan. Pemerintah daerah, kata dia, selama ini telah memberikan kelonggaran dengan membiarkan bangunan-bangunan tersebut berdiri. Namun, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, terutama banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi, tindakan tegas harus diambil.
"Mereka yang melanggar, bukan kita. Sudah puluhan tahun kita biarkan," ujar Ade Kuswara Kunang di Cikarang Pusat, merujuk pada keberadaan bangunan-bangunan ilegal tersebut.
Penertiban bangunan liar ini, lanjut Ade, merupakan bagian dari upaya penanggulangan banjir dan pemulihan lingkungan. Ia menargetkan penertiban akan dilakukan di 120 titik yang tersebar di seluruh Kabupaten Bekasi, dengan potensi ribuan bangunan yang akan ditertibkan. Salah satu lokasi yang telah dilakukan penertiban adalah di wilayah Tambun Selatan.
Selain untuk mencegah banjir, penertiban ini juga bertujuan untuk mempercantik kawasan sungai. Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana melakukan penataan di bibir sungai setelah penertiban selesai. Ade Kuswara Kunang juga telah berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk membahas rencana penataan tersebut.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lokasi-lokasi terlarang, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.