Wacana Daerah Istimewa Surakarta Mencuat, Pemerintah Pusat Lakukan Pengkajian Mendalam
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyatakan tengah mengkaji secara seksama usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Respons ini muncul menyusul pernyataan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang mengungkapkan adanya aspirasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini usulan resmi terkait perubahan status Solo belum diterima secara langsung oleh Istana maupun Kemensesneg. Menurutnya, aspirasi semacam ini lazimnya disampaikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Mensesneg mengakui bahwa usulan terkait pemekaran wilayah dan perubahan status daerah menjadi istimewa bukanlah hal baru. Pemerintah menyadari adanya berbagai aspirasi serupa dari berbagai daerah di Indonesia. Akan tetapi, setiap usulan memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif.
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," jelasnya.
Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait usulan-usulan tersebut. Pemerintah akan mempelajari setiap aspek secara mendalam dan mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor. Banyak faktor, manakala usulan-usulan tersebut kita akomodasi, kita akomodir, karena tentu apapun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi," imbuhnya.
Mensesneg juga menyinggung implikasi yang mungkin timbul jika suatu daerah dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Pembentukan DOB akan membutuhkan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru, yang tentu saja memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," kata Prasetyo.
Menanggapi usulan yang berkembang di DPR, Aria Bima menjelaskan bahwa aspirasi menjadikan Solo sebagai 'Daerah Istimewa Surakarta' didasarkan pada pertimbangan sejarah dan peran penting Kota Solo bagi Republik Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain.
"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain ya, seperti daerah saya, yang Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," ujar Aria Bima.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 wilayah yang meminta status daerah istimewa. Akmal menekankan bahwa setiap keputusan terkait usulan tersebut harus dikoordinasikan dengan DPR RI dan berlandaskan undang-undang.
Pemerintah berjanji akan terus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik terkait usulan-usulan tersebut.