Pemerintah Setujui Kuota Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport: Satu Juta Ton dengan Evaluasi Berkala
Pemerintah Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport, Satu Juta Ton dengan Evaluasi Berkala
Pemerintah telah menyetujui kuota ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar satu juta ton. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi terhadap revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi sementara dan akan dievaluasi kembali dalam enam bulan ke depan. "Kuota yang diberikan kurang lebih sekitar satu juta ton, bahkan bisa lebih. Namun, evaluasi selama enam bulan ke depan akan menentukan angka pasti," ujar Menteri Lahadalia dalam keterangan pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa pengajuan revisi RKAB oleh Freeport telah diterima dan sedang dalam proses evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini mencakup kajian atas dampak kebakaran di unit pengolahan asam sulfat smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, yang terjadi pada Oktober 2024 dan mengganggu operasional perusahaan serta produksi konsentrat tembaga. Kejadian ini menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penentuan kuota ekspor yang diberikan.
Lebih lanjut, Tri Winarno menjelaskan terkait besaran bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Ia menyatakan bahwa batas bawah tarif bea keluar telah ditetapkan sebesar 7,5 persen. Namun, penetapan tarif akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Proses penetapan tarif ini akan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro dan kebijakan fiskal pemerintah.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyambut positif keputusan pemerintah. Freeport menargetkan ekspor konsentrat tembaga mencapai 1,3 juta ton hingga akhir 2025, dengan nilai estimasi mencapai 5 miliar dolar AS. Target ini, meskipun lebih tinggi dari kuota yang disetujui pemerintah, menunjukkan optimisme perusahaan dalam pemulihan produksi pasca-kebakaran di Gresik. Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada kelancaran operasional dan hasil evaluasi kuota ekspor oleh pemerintah.
Perlu diingat bahwa izin ekspor Freeport sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Pengajuan revisi RKAB dan permohonan perpanjangan izin ekspor diajukan Freeport sebagai respon atas insiden kebakaran di Gresik yang menyebabkan gangguan produksi signifikan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian kuota ekspor dan pengawasan terhadap implementasinya.
Berikut poin penting terkait keputusan pemerintah:
- Kuota ekspor konsentrat tembaga PTFI disetujui sebesar 1 juta ton (sementara).
- Evaluasi kuota akan dilakukan kembali dalam enam bulan ke depan.
- Revisi RKAB PTFI telah diajukan dan sedang dievaluasi.
- Bea keluar ekspor konsentrat tembaga memiliki batas bawah 7,5 persen, dengan penetapan final oleh Kementerian Keuangan.
- Freeport menargetkan ekspor 1,3 juta ton hingga akhir 2025.
- Insiden kebakaran di Gresik menjadi faktor pertimbangan dalam penentuan kuota ekspor.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kinerja PTFI dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Proses pemberian kuota ekspor ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.