Misteri 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto: Pengacara Bantah Keterlibatan Megawati

Sidang Hasto Kristiyanto: Misteri Dibalik 'Perintah Ibu'

Persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya perintah dari sosok yang disebut 'ibu'. Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Dalam rekaman itu, saksi Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menyampaikan adanya arahan dari Hasto Kristiyanto terkait proses PAW untuk Harun Masiku. Saeful menyebutkan adanya perintah yang mengatasnamakan 'ibu' sebagai jaminan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Diduga, perintah tersebut terkait upaya memuluskan proses PAW Harun Masiku. Namun, identitas 'ibu' yang dimaksud masih menjadi misteri.

Bantahan Kuasa Hukum

Menanggapi rekaman tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, membantah keras bahwa 'perintah ibu' tersebut berasal dari pimpinan partai. Ronny menuding Saeful Bahri kerap mencatut nama-nama tokoh dalam percakapannya. Ia meminta agar publik tidak berspekulasi dan menghubungkan frasa 'perintah ibu' dengan pimpinan tertinggi PDIP.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa sosok 'ibu' yang dimaksud bukanlah Megawati Soekarnoputri. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan framing yang dapat mengarah pada keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini.

Ketika dikonfirmasi langsung mengenai identitas 'ibu', Hasto Kristiyanto enggan memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menjawab singkat, "Nanti, kita lihat." Jawaban ini semakin menambah misteri seputar sosok 'ibu' dalam kasus ini.

Dakwaan Terhadap Hasto

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menyembunyikan diri dan menghilangkan jejak agar tidak terlacak oleh KPK.

Menurut dakwaan KPK, Hasto menginstruksikan Harun untuk merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku masih menjadi buronan dan terus diburu oleh KPK.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait misteri 'perintah ibu' yang belum terungkap. Persidangan Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak JPU.