Kejaksaan Agung Mengintensifkan Reformasi Tata Kelola Timah Pasca Skandal Korupsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah berfokus pada pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Langkah ini merupakan respons terhadap pengungkapan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis dan pihak-pihak lain yang terkait.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, M Teguh Darmawan, menekankan bahwa reformasi tata kelola timah sangat krusial mengingat ketergantungan ekonomi daerah pada komoditas tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terkait timah secara langsung berdampak signifikan pada stabilitas ekonomi lokal, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan tantangan dalam penarikan pajak.
Evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan dan regulasi pertambangan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung tidak hanya berkomitmen untuk memberantas korupsi, tetapi juga aktif terlibat dalam memperbaiki tata kelola secara komprehensif. Upaya ini mencakup:
- Koordinasi dan Sinergi: Memperkuat kerjasama dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif.
- Perbaikan Sistem: Mengidentifikasi dan memperbaiki celah dalam sistem yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi.
- Langkah Strategis: Mengembangkan strategi untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin timbul dalam proses perbaikan tata kelola sektor pertambangan. Selain itu, kejaksaan juga mendorong penerbitan regulasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara sah dan berkelanjutan dalam pengelolaan pertambangan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung aktif membantu JAM Intelijen dalam menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Timah Tbk, serta pemerintah provinsi dan kabupaten. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, dan beberapa tokoh lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan adanya upaya yang terstruktur dan kolaboratif, Kejaksaan Agung berupaya mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat Bangka Belitung.