Wacana Pemekaran Wilayah: Solo Menggagas Status Daerah Istimewa Surakarta

Muncul wacana yang cukup menarik perhatian dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah di Indonesia. Kota Solo, yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah, diusulkan untuk memisahkan diri dan membentuk provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Wacana ini mencuat ke permukaan melalui pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang mengungkapkan adanya aspirasi dari daerah Solo untuk menjadi wilayah otonom dengan status istimewa. Alasan utama yang mendasari usulan ini adalah keyakinan bahwa Solo memiliki keunikan budaya dan sejarah yang signifikan, terutama dalam konteks perjuangan melawan penjajahan di masa lampau.

Meski demikian, Aria Bima menekankan perlunya kajian mendalam dan komprehensif terkait usulan tersebut. Pertimbangan utama adalah potensi munculnya kecemburuan atau ketidakadilan dari daerah-daerah lain di Indonesia. Sebagai negara kesatuan, penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pembangunan serta pemberian status khusus kepada suatu daerah.

Komisi II DPR sendiri belum menganggap usulan ini sebagai sesuatu yang mendesak. Perkembangan pesat yang telah dicapai Solo sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri menjadi salah satu dasar pertimbangan. Muncul pertanyaan, apakah status daerah istimewa masih relevan bagi Solo saat ini?

Landasan Hukum Daerah Istimewa

Status daerah istimewa di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang pengaturannya ditetapkan melalui undang-undang.

Saat ini, terdapat dua provinsi yang menyandang status daerah istimewa, yaitu:

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Keistimewaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Salah satu bentuk keistimewaannya adalah mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang melibatkan Kasultanan dan Kadipaten.
  • Provinsi Aceh: Status istimewanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Aceh telah menerima status istimewa sejak 1959. Keistimewaan Aceh mencakup penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas ke-Islaman, yang diatur dalam Qanun Aceh.

Usulan Pemekaran Wilayah Lain

Selain wacana Daerah Istimewa Surakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat adanya 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya mengajukan permohonan untuk menjadi daerah istimewa, serta lima lainnya meminta status daerah khusus. Hal ini mengindikasikan adanya dinamika yang cukup tinggi dalam aspirasi masyarakat daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas.

Wacana pemekaran wilayah dan pemberian status daerah istimewa merupakan isu yang kompleks dan memerlukan kajian yang mendalam. Pertimbangan aspek sejarah, budaya, ekonomi, dan sosial menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan. Selain itu, perlu diperhatikan pula potensi dampak terhadap keseimbangan dan keadilan antar daerah di seluruh Indonesia.