Misteri 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto Kristiyanto: Siapa Sosok di Balik Layar?

Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/4/2025), jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan yang melibatkan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

Rekaman tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam proses PAW untuk Harun Masiku. Saeful Bahri dalam percakapan itu menyebutkan adanya 'perintah ibu' yang menjadi jaminan dalam upaya tersebut.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," demikian petikan rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

Selain itu, terungkap pula pesan yang disampaikan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU diadakan.

Menanggapi rekaman tersebut, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, membantah keras interpretasi yang mengaitkan 'perintah ibu' dengan pimpinan partai. Ia menegaskan bahwa Saeful Bahri memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama besar dalam percakapannya. Ronny meminta agar publik tidak terpengaruh oleh framing yang menghubungkan 'perintah ibu' dengan pimpinan partai, dan menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah pencatutan nama belaka. Ronny juga menambahkan bahwa sosok 'ibu' yang dimaksud bukanlah Megawati Soekarnoputri.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto enggan memberikan komentar yang jelas terkait maksud 'perintah ibu' yang diungkap dalam rekaman tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat, "Nanti, kita lihat."

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga berperan aktif dalam membantu Harun Masiku untuk menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Jaksa penuntut umum menduga bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buronan.

Selain dakwaan terkait perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tindak pidana suap ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran.