Pedagang Gorengan di Jombang Terkejut dengan Tagihan Listrik yang Membengkak Hingga Belasan Juta Rupiah

Seorang pedagang gorengan di Jombang, Jawa Timur, bernama Masruroh, mendapati dirinya terkejut dan kebingungan setelah menerima tagihan listrik yang sangat besar, mencapai Rp 12,7 juta. Tagihan tersebut, yang diterima melalui pesan WhatsApp, juga menyertakan tuduhan pencurian listrik sejak tahun 2022. Masruroh, yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, merasa sangat terbebani dengan tagihan yang tak terduga ini.

Menurut penuturannya, tagihan tersebut tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia sejak tahun 1992. Hal ini semakin menambah kebingungannya, mengingat ia kini tinggal seorang diri dan mengandalkan penghasilan dari berjualan gorengan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Masruroh mengungkapkan ketidakmampuannya untuk membayar tagihan sebesar itu, mengingat penghasilannya yang tidak menentu sebagai pedagang kecil. Ia mempertanyakan dari mana ia bisa mendapatkan uang sebanyak itu untuk melunasi tagihan listrik yang membengkak.

Listrik di rumah Masruroh juga digunakan bersama oleh penyewa yang menempati sebagian ruang di samping rumahnya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, ia menerima tagihan listrik yang disertai ancaman pemutusan aliran listrik. Ancaman tersebut kemudian menjadi kenyataan ketika token listrik di rumahnya tidak dapat diisi ulang pada Kamis (24/4/2025) siang. Masruroh merasa putus asa dan tidak tahu harus berbuat apa, mengingat ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar tagihan tersebut. Ia juga mengungkapkan kesedihannya karena telah kehilangan ayah dan suaminya, sehingga merasa tidak memiliki tempat untuk meminta bantuan.

PLN UP3 Jombang-Mojokerto, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, memberikan penjelasan terkait masalah yang dialami Masruroh. Menurut Virna, pelanggan yang memiliki tunggakan tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik, sehingga aliran listrik ke rumah Masruroh diputus. Tagihan sebesar Rp 12,7 juta tersebut merupakan akumulasi tagihan yang tertera pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif. Pihak PLN menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penghapusan tagihan, namun keringanan dapat dipertimbangkan melalui persetujuan manajemen wilayah. Virna juga menyampaikan bahwa opsi yang paling memungkinkan adalah dengan mencicil tagihan tersebut hingga lunas agar aliran listrik dapat kembali dinikmati.