Paula Verhoeven Adukan Dugaan Pelanggaran Administratif Proses Perceraian ke Bawas MA
Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya, Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif terkait proses perceraiannya dengan Baim Wong ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan ini diajukan karena kuasa hukum Paula menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Erwin Natosmal Oemar menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi dan analisis mendalam terhadap proses peradilan yang telah berlangsung. "Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ujarnya. Kuasa hukum Paula menduga setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi dasar pelaporan pelanggaran administratif ini.
Siti Aminah Tardi, yang juga merupakan kuasa hukum Paula, merinci tiga poin dugaan pelanggaran tersebut:
- Perubahan Sepihak Sistem Pembacaan Putusan: Awalnya, pihak Paula Verhoeven, Baim Wong, dan Majelis Hakim telah sepakat bahwa pembacaan putusan sidang akan dilakukan secara e-court melalui sistem tertutup dan pemberitahuan via email. Namun, pada hari pembacaan putusan, Baim Wong justru hadir di pengadilan bersama kuasa hukumnya dan meminta agar putusan dibacakan secara langsung. Perubahan ini, menurut Siti Aminah, tidak diinformasikan kepada pihak Paula Verhoeven, sehingga melanggar asas keseimbangan dan hak untuk didengar dalam hukum acara perdata.
- Kebocoran Informasi Putusan yang Belum Resmi: Kuasa hukum Paula menyoroti tersebarnya dugaan hasil putusan perceraian yang seharusnya masih dalam tahap minutasi atau pemberkasan. Proses minutasi merupakan tahapan penting sebelum putusan diunggah ke website resmi pengadilan (putusan.go.id) dan dapat diakses publik. Penyebaran putusan yang belum resmi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan Paula Verhoeven. Siti Aminah menegaskan, putusan seharusnya belum bisa diakses publik karena belum melalui proses pengunggahan resmi sesuai SK Mahkamah Agung nomor 144.
- Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Poin ketiga yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Erwin Natosmal Oemar berpendapat bahwa putusan yang dipublikasikan seharusnya tidak menyertakan data pribadi pemohon dan tergugat secara detail. Idealnya, data pribadi tersebut harus dianonimkan terlebih dahulu untuk melindungi privasi pihak-pihak yang terlibat. Kuasa hukum Paula menyayangkan kurangnya kesadaran pihak pengadilan dan pihak terkait lainnya mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dalam kasus ini.
Erwin Natosmal Oemar dan Siti Aminah Tardi berharap Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan mereka dengan serius dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran administratif ini. Mereka juga berharap, dengan adanya laporan ini, kesadaran mengenai pentingnya соблюдение prosedur hukum yang benar dan perlindungan data pribadi dalam proses peradilan dapat meningkat.