Kenaikan Batas Penghasilan MBR Hingga Rp 14 Juta Diharapkan Dongkrak Kepemilikan Rumah

Pemerintah secara resmi menaikkan batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp 14 juta. Kebijakan ini diyakini dapat secara signifikan mengurangi angka backlog perumahan yang saat ini masih menjadi permasalahan krusial.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta menunjukkan jumlah individu yang belum memiliki rumah. Menurutnya, penyesuaian batas penghasilan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses program kepemilikan rumah.

"Kenaikan batas maksimal gaji di beberapa zona, seperti yang telah dipaparkan, memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang belum memiliki rumah (9,9 juta) untuk mendapatkan akses kepada pemilikan rumah dengan harga terjangkau," ungkap Amalia di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Penentuan kriteria MBR dengan mempertimbangkan batas maksimal penghasilan didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024. BPS juga melakukan penyesuaian angka tersebut dengan memperhitungkan tingkat inflasi tahun 2025. Amalia menambahkan bahwa data terbaru mengenai perkembangan backlog perumahan akan diumumkan pada Juli 2025, berdasarkan hasil Susenas.

"Kebijakan ini akan sangat membantu menurunkan backlog karena memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses ke fasilitas perumahan yang terjangkau," ujarnya.

Sebelumnya, batas maksimum gaji MBR adalah Rp 8 juta, dengan pengecualian Papua yang mencapai Rp 10 juta. Dengan batasan tersebut, individu dengan penghasilan sedikit di atasnya tidak memenuhi syarat. Kenaikan batas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria MBR. Kebijakan tersebut menaikkan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi hingga Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.

"Dari proses ini, saya merasakan betul dukungan dari Menteri Hukum dan jajaran. Dalam waktu singkat, peraturan ini dapat diselesaikan. Ini menunjukkan kolaborasi yang baik antar lembaga pemerintah," ujar Ara.

Kenaikan batas gaji bervariasi berdasarkan zona wilayah. Untuk Jabodetabek, batas maksimum penghasilan MBR yang belum menikah naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta, sedangkan untuk MBR yang sudah menikah naik dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa peraturan menteri tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat.

"Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni peraturan nomor 5 tahun 2025, telah selesai diharmonisasi dan diundangkan pada tanggal 22 April 2025," ungkapnya. Peraturan ini mengatur besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi.