Sengketa Ijazah Jokowi Bergulir di Meja Hijau: Sidang Perdana di PN Solo Ditunda untuk Mediasi

Sidang Perdana Sengketa Ijazah Presiden Jokowi Digelar di PN Solo, Mediasi Jadi Agenda Berikutnya

Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Sidang perdana yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, menarik perhatian publik karena implikasi dan dampaknya yang luas.

Muhammad Taufiq, yang bertindak sebagai penggugat mewakili kelompok TIPU UGM, secara resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jokowi, sebagai tergugat I, menunjuk Irpan sebagai kuasa hukumnya untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam persidangan. Selain Jokowi, pihak-pihak lain yang turut menjadi tergugat adalah KPU Solo (tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (tergugat IV). Masing-masing pihak tergugat juga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka selama proses persidangan.

Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang perdana ini dikarenakan tugas kenegaraan yang mendesak. Irpan menjelaskan bahwa Presiden sedang berada di Jakarta untuk menjalankan amanat sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus di Vatikan.

Sidang perdana ini diwarnai dengan beberapa kali penundaan (skorsing). Skorsing pertama dilakukan selama 30 menit untuk memberikan waktu kepada majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dari pihak penggugat dan tergugat. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kesalahan penulisan pada surat kuasa dari tergugat III, yang seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, namun tertulis PN Boyolali. Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, memberikan waktu 20 menit kepada tergugat III untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Skorsing kedua dilakukan untuk membahas kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa Profesor Adi Sulistiyono telah bersedia menjadi mediator dalam perkara ini.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum memasuki pokok perkara, mediasi wajib ditempuh. Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, ditunjuk sebagai mediator. Mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 April 2025.

Andika Dian Prasetyo berharap agar Presiden Jokowi dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kehadiran pihak prinsipal, dalam hal ini Presiden Jokowi, dinilai sangat penting agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal.

Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyambut baik proses mediasi sebagai kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu dan mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ini ke tahap yang lebih jauh. Ia juga menyatakan akan mempelajari resume yang diajukan oleh pihak penggugat untuk memahami tuntutan mereka secara detail. Irpan menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kelanjutan perkara ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi.