Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Polemik antara musisi Rayen Pono dan Ahmad Dhani kembali memanas. Setelah melaporkan pentolan grup band Dewa 19 itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kini Rayen Pono melanjutkan upayanya dengan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Langkah ini diambil Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI. Rayen Pono menilai Ahmad Dhani telah melakukan penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan identitas keluarga besarnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Hari ini kami mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," ujar Rayen Pono usai menyerahkan berkas laporan di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurut Rayen Pono, permasalahan ini bermula dari candaan Ahmad Dhani yang dianggap meremehkan marga Pono. Meskipun Ahmad Dhani disebut telah meminta maaf sebelumnya, Rayen Pono merasa bahwa permintaan maaf tersebut tidak tulus, terlebih setelah kejadian serupa terulang dalam sebuah debat terbuka yang disaksikan banyak orang pada 10 April 2025 di Senayan.

Berikut poin-poin yang mendasari laporan Rayen Pono ke MKD DPR RI:

  • Dugaan Pelanggaran Etik: Rayen Pono menuding Ahmad Dhani telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
  • Penghinaan Marga: Pernyataan Ahmad Dhani dinilai merendahkan dan menghina marga Pono.
  • Pengulangan Tindakan: Rayen Pono mempermasalahkan pengulangan candaan yang meremehkan marga Pono di forum terbuka.

Rayen Pono berharap laporannya segera diproses oleh MKD DPR RI. Ia menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, MKD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk audiensi dalam waktu 14 hari kerja. "Setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Rayen Pono dikenal publik sebagai mantan personel grup vokal Pasto yang populer di era 2000-an. Pria kelahiran Jakarta, 20 Januari 1983 ini, memutuskan untuk bersolo karir pada tahun 2010.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani diduga melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan marga Pono. Rayen Pono sendiri telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025. Dengan laporan ke MKD, Rayen Pono berharap dapat membawa kasus ini ke ranah etik dan mendapatkan keadilan atas dugaan penghinaan terhadap marga dan keluarganya.