DPR Mendorong Ketegasan MK untuk Mencegah Pemungutan Suara Ulang Berlarut-larut
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyampaikan aspirasi agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap yang lebih tegas dalam menangani gugatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Harapan ini muncul sebagai respons terhadap potensi gangguan periodisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan stabilitas pemerintahan daerah yang dapat disebabkan oleh PSU yang berulang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses Pilkada. Menurutnya, jika gugatan PSU terus diajukan, MK diharapkan dapat bertindak lebih tegas untuk meminimalisir terjadinya PSU yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemerintahan daerah dengan menghadirkan kepala daerah definitif yang dapat segera bekerja.
Zulfikar Arse menambahkan, keputusan MK terkait PSU seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Tujuannya adalah agar setiap tahapan Pilkada dapat dilaksanakan dengan lebih bersih, transparan, dan bebas dari kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
Dalam konteks penyelesaian sengketa Pilkada, Zulfikar Arse menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk bersikap legawa dan menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Bagi pihak yang kalah, Zulfikar Arse menyarankan untuk menerima kekalahan tersebut. Sementara bagi pihak yang menang, ia berharap agar segera diproses pelantikannya dan menjalankan janji-janji kampanye untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah.
Lebih lanjut, Zulfikar Arse menyoroti pentingnya menjaga periodisasi kepala daerah tetap berjalan selama lima tahun, meskipun terjadi PSU. Hal ini dianggap krusial agar jadwal Pilkada ke depan dapat ditata dengan baik dan teratur. Ia berharap agar PSU dapat diselesaikan dalam satu putaran saja, sehingga periodisasi pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan perbedaan hanya pada hari, tanggal, dan bulan pelaksanaan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang sengketa hasil PSU dan rekapitulasi suara ulang Pilkada 2024. Sidang tersebut akan membahas tujuh perkara yang diajukan oleh berbagai pihak yang merasa tidak puas dengan hasil PSU di daerah mereka. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, sidang akan dilaksanakan secara serentak dengan mekanisme panel.
Berikut adalah daftar daerah yang hasil PSU-nya digugat kembali ke MK:
- Kabupaten Siak
- Barito Utara
- Pulau Taliabu
- Buru
- Banggai
- Kepulauan Talaud
- Kabupaten Puncak Jaya (rekapitulasi ulang)
Sidang sengketa hasil PSU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan polemik terkait hasil Pilkada di daerah-daerah yang bersangkutan.