DPRD Pekanbaru Selidiki Dugaan Pelanggaran Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berjanji akan melakukan investigasi mendalam terhadap sebuah perusahaan tour and travel yang diduga menahan ijazah puluhan mantan karyawannya. Tindakan ini memicu keprihatinan dan mendorong anggota dewan untuk turun tangan memastikan hak-hak para pekerja tersebut terpenuhi.
Sebanyak 32 mantan karyawan perusahaan tersebut mengeluhkan kesulitan mencari pekerjaan baru akibat ijazah mereka yang masih ditahan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami prihatin melihat kondisi para mantan karyawan yang kesulitan mencari nafkah karena ijazah mereka ditahan," tegas Zulkardi.
Selain berupaya memfasilitasi pengembalian ijazah, DPRD Pekanbaru juga akan menelusuri legalitas operasional dan kewajiban perpajakan perusahaan tersebut. Zulkardi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk memeriksa izin usaha perusahaan.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk DPMPTSP, untuk mengecek kesesuaian izin usaha dengan peruntukannya. Kami juga akan meneliti apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya. Tindakan menahan ijazah ini merupakan perbuatan yang tidak adil," lanjut Zulkardi.
Sebelumnya, masalah ini mencuat setelah 12 orang mantan karyawan melaporkan penahanan ijazah mereka. Selain itu, mereka juga mengaku dibebani denda atau penalti setelah mengundurkan diri, yang semakin memperberat beban ekonomi mereka.
Para mantan karyawan telah mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRD Pekanbaru dan bahkan mendapatkan perhatian dari Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Wamenaker sempat melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan di Jalan Teuku Umar, namun sayangnya tidak berhasil bertemu dengan pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan saat kunjungan Wamenaker tersebut menimbulkan kesan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak perusahaan juga belum membuahkan hasil.
Berikut poin-poin yang menjadi fokus investigasi DPRD Pekanbaru:
- Pengembalian ijazah 32 mantan karyawan
- Pemeriksaan izin usaha perusahaan
- Evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan
- Penelusuran dugaan pembebanan denda yang tidak sesuai dengan ketentuan
DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memastikan keadilan bagi para mantan karyawan yang dirugikan.