Pengedar Sabu di Serdang Bedagai Ditangkap Usai Terjun ke Parit Saat Dikejar Polisi
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZEP (29), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penangkapan ZEP berlangsung dramatis pada hari Rabu, 23 April 2025, setelah ia berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dan berakhir tercebur ke dalam parit.
Iptu Zulfan Ahmadi, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sei Rampah. Tim kemudian melakukan patroli intensif di area yang dicurigai. Petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan, yaitu seorang laki-laki berbadan gemuk mengenakan kaus hitam mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax.
ZEP yang tidak menyadari dirinya menjadi incaran polisi, melintas di dekat lokasi petugas yang sedang melakukan pengintaian. Ketika polisi mencoba mendekat dan melakukan penangkapan, ZEP sontak berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam kondisi panik, ZEP kehilangan kendali atas sepeda motornya dan terjatuh ke dalam parit yang berada di pinggir jalan. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keramaian. Kesempatan itu dimanfaatkan petugas untuk segera mengamankan ZEP.
Setelah berhasil mengamankan ZEP, petugas melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram yang disembunyikan oleh ZEP. Kepada petugas, ZEP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buronan.
Saat ini, ZEP telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Jika terbukti bersalah, ZEP terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Operasi penangkapan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.