LBH Jakarta Terima Ancaman Terselubung Usai Buka Posko Dugaan Pengoplosan Pertamax
LBH Jakarta Terima Ancaman Terselubung Usai Buka Posko Dugaan Pengoplosan Pertamax
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan adanya sejumlah upaya intimidasi terselubung yang dialami anggota LBH pasca-peluncuran posko pengaduan terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Upaya intimidasi tersebut berupa serangkaian telepon misterius yang menawarkan pertemuan, tanpa penjelasan detail mengenai identitas maupun tujuan dari pihak yang menghubungi.
"Anggota kami menerima beberapa panggilan telepon dari pihak yang mengklaim memiliki kepentingan terkait kasus ini, dengan ajakan untuk bertemu dan berdiskusi," jelas Fadhil dalam wawancara eksklusif di program Gaspol! Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Fadhil menekankan ketidakjelasan identitas penelepon, namun ia menduga kuat bahwa mereka merupakan pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan dugaan praktik pengoplosan BBM tersebut. Meskipun begitu, LBH Jakarta tetap berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tersebut dan tidak akan terintimidasi oleh upaya-upaya tersebut.
Menanggapi ajakan pertemuan tersebut, Fadhil menyatakan kesediaannya, namun dengan syarat pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak. Hal ini untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi manipulasi informasi. LBH Jakarta, tegasnya, hanya mengedepankan kepentingan publik dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pengoplosan Pertamax.
Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan rencana LBH Jakarta untuk melakukan konsolidasi internal dengan para pelapor. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyatukan visi dan tujuan, serta merumuskan strategi hukum yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan. "Konsolidasi ini sangat krusial untuk memastikan langkah hukum yang kami tempuh benar-benar mewakili kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan individu," tambahnya.
LBH Jakarta menekankan bahwa gugatan class action yang tengah dipersiapkan tidak boleh berorientasi pada kepentingan pribadi, melainkan kepentingan publik yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan dan memastikan keadilan bagi konsumen yang merasa dirugikan. "Kami ingin memastikan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan kerugian serupa tidak terulang kembali," tegas Fadhil.
Sebelumnya, LBH Jakarta telah membuka posko pengaduan terkait dugaan pengoplosan BBM periode 2018-2023, merespon pernyataan Kejaksaan Agung yang mengakui adanya praktik tersebut. Posko yang dibuka selama kurang lebih seminggu itu menerima 619 laporan dari berbagai penjuru Indonesia. Setelah posko ditutup pada Selasa (4/3/2025), LBH Jakarta akan menganalisis data yang telah terkumpul dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan class action.
LBH Jakarta memastikan bahwa posko pengaduan tersebut didirikan semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan. Jika investigasi independen yang diajukan LBH Jakarta nantinya membuktikan tidak adanya pengoplosan BBM, LBH Jakarta siap menerima hasil tersebut dan menganggap kasus ini selesai. Namun, transparansi dan keterbukaan proses investigasi menjadi kunci utama dalam memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
Setelah menganalisis laporan-laporan yang masuk, LBH Jakarta akan mendiskusikan lebih lanjut dengan para pelapor terkait kerugian yang diderita dan langkah hukum yang tepat untuk diambil. Langkah selanjutnya yang akan diambil LBH Jakarta akan diumumkan kepada publik setelah melalui proses evaluasi dan diskusi mendalam.
Berikut poin penting dari penjelasan Fadhil Alfathan:
- Adanya upaya intimidasi terselubung berupa telepon misterius pasca pembukaan posko pengaduan.
- Ajakan bertemu dari pihak yang tidak diketahui identitasnya, namun diduga terkait dengan kasus pengoplosan Pertamax.
- Keinginan LBH Jakarta untuk melakukan pertemuan terbuka demi transparansi.
- Konsolidasi dengan para pelapor untuk menyatukan visi dan tujuan.
- Gugatan class action yang akan diajukan didasarkan pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
- Posko pengaduan telah ditutup setelah menerima 619 laporan.
- LBH Jakarta akan menganalisis laporan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Komitmen LBH Jakarta untuk mencari kebenaran dan keadilan, menerima hasil investigasi yang transparan, dan menutup kasus jika terbukti tidak ada pengoplosan.