Perempuan Muda di Gresik Hadapi Ancaman Hukuman Berat Akibat Tindakan Tragis Terhadap Bayinya

Seorang perempuan muda berinisial JC, berusia 20 tahun asal Kecamatan Pucuk, Lamongan, kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakannya yang menyebabkan kematian bayinya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pabrik di Kebomas, Gresik, Jawa Timur. JC ditangkap atas dugaan telah membuang bayinya yang baru lahir ke dalam tong sampah di area pabrik tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025), JC tampak lemah dengan wajah pucat dan mata sembab. Ia hanya terdiam dan menangis selama konferensi pers berlangsung.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa motif dari tindakan JC adalah untuk menyembunyikan kehamilannya dari lingkungan kerja dan orang-orang di sekitarnya. Status JC yang belum menikah menjadi alasan utama di balik keputusannya tersebut. Menurut penyelidikan, JC memang memiliki seorang kekasih, namun tindakan membuang bayi tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri, tanpa paksaan atau suruhan dari pihak manapun.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak Sendiri. Pasal-pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan dan pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi serta konsekuensi dari tindakan aborsi atau penelantaran anak. Aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait.