Granat Jatim Kritisi Pemkot Surabaya: Penjual Es Krim Alkohol dan Pengelola Mal Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait penanganan kasus penjualan es krim beralkohol di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Granat Jatim menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada pengusaha es krim tersebut, berupa denda ringan, tidaklah cukup dan menganggapnya sebagai bentuk ketidakseriusan dalam melindungi generasi muda dari bahaya alkohol.

Ketua DPD Granat Jatim, Arie Soeripan, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Pemkot Surabaya yang hanya memberikan sanksi tindak pidana ringan dan mengizinkan usaha tersebut kembali beroperasi setelah penutupan sementara. Ia menegaskan bahwa keberadaan es krim beralkohol sangat menciderai predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, es krim yang identik dengan anak-anak, mengandung alkohol 3,35 persen sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh mereka.

Granat Jatim mendesak Pemkot Surabaya untuk mengkaji ulang izin usaha tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang menjual es krim beralkohol. Tidak hanya itu, Granat Jatim juga meminta agar manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat usaha tersebut turut bertanggung jawab.

"Harus ditindak tegas dan diproses secara hukum. Bahkan manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Arie.

Arie mengingatkan agar kasus es krim beralkohol ini tidak dianggap remeh. Pemerintah dan instansi terkait harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha dan lebih sering mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Ia juga menekankan pentingnya komitmen Pemkot Surabaya untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan anak-anak, sesuai dengan standar Kota Layak Anak yang telah ditetapkan oleh UNICEF.

Tuntutan Granat Jatim:

  • Pencabutan izin usaha es krim beralkohol.
  • Proses hukum terhadap pengusaha es krim beralkohol.
  • Pertanggungjawaban manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat usaha.
  • Peningkatan selektivitas dalam pemberian izin usaha.
  • Intensifikasi inspeksi mendadak (sidak).