Tragedi di Gresik: Ibu Muda Diduga Buang Bayi yang Dilahirkan di Kamar Mandi Pabrik

Kasus pembuangan bayi kembali mencoreng Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang wanita muda berinisial JC (20), asal Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tega membuang bayinya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pabrik di wilayah Kebomas, Gresik, pada hari Minggu (20/4/2025).

Menurut keterangan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah karena malu hamil di luar nikah. JC berusaha menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja dan lingkungan sekitar karena statusnya yang belum menikah.

Kronologi kejadian bermula ketika JC terlihat memasuki toilet perusahaan dalam waktu yang cukup lama, sekitar 30 hingga 40 menit. Seorang saksi mata kemudian melihat JC keluar dari toilet dengan menyembunyikan sesuatu di balik celemek yang dikenakannya, lalu membuangnya ke tempat sampah. Curiga dengan gerak-gerik JC, saksi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak keamanan pabrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat pembuangan sampah, petugas keamanan menemukan seorang bayi terbungkus celemek berwarna merah muda bermotif kotak. Sayangnya, kondisi bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada JC sebagai pelaku pembuangan bayi. JC kemudian diamankan di Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, JC mengakui perbuatannya. Ia mengaku melahirkan bayinya sendiri di toilet perusahaan. Lebih lanjut, JC mengaku dengan sengaja menarik kepala bayi perempuannya saat proses persalinan berlangsung, menggunakan kedua tangannya. Tindakan ini menyebabkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala bayi, yang diduga menjadi penyebab kematian bayi tersebut.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. JC terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.