DPRD DKI Jakarta Soroti Kerusakan Mesin Parkir Elektronik, Dishub Diminta Bertanggung Jawab

DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Pertanggungjawaban Dishub atas Kerusakan Mesin Parkir Elektronik

Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti kondisiTerminal Parkir Elektronik (TPE) di sejumlah ruas jalan di ibu kota yang mengalami kerusakan. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait kondisi tersebut. Menurutnya, mesin parkir tersebut dibeli dengan menggunakan dana dari pajak rakyat, sehingga perawatannya seharusnya menjadi prioritas.

"Apakah tidak ada pemeliharaan, perawatan dan perbaikan?" tanya Francine, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik. Data dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 201 mesin TPE yang ada, lebih dari separuhnya, atau sekitar 137 unit (68,1%), tidak berfungsi. Angka ini dinilai sangat tinggi dan mengkhawatirkan.

Francine juga menyoroti fakta bahwa meskipun mesin TPE terpasang di beberapa ruas jalan, petugas parkir seringkali tidak meminta pengguna jasa parkir untuk menggunakan mesin tersebut. Bahkan, ia mengaku pernah mengalami praktik pungutan tarif yang tidak sesuai oleh oknum petugas parkir yang mencoba memanipulasi durasi parkir untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

"Di Sabang, setahu saya ada mesin TPE tapi sampai saat ini saya belum pernah diminta untuk menggunakan TPE itu oleh juru parkirnya," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa petugas parkir baru bersedia mengenakan tarif yang sesuai setelah ia menunjukkan bukti foto dengan fitur waktu pengambilan gambar sebagai bukti waktu parkir.

Francine mendesak Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan oknum juru parkir nakal yang melakukan praktik pungutan liar. Ia juga menyoroti penurunan pendapatan parkir yang signifikan akibat banyaknya mesin TPE yang rusak. Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melaporkan bahwa pendapatan dari sektor parkir turun dari Rp18 miliar menjadi Rp8,9 miliar akibat kerusakan mesin.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto menjelaskan bahwa setelah penerapan TPE pada tahun 2016 di 31 ruas jalan dengan 201 mesin, pendapatan parkir mencapai Rp7 miliar. Pendapatan ini terus meningkat hingga tahun 2019, mencapai di atas Rp18 miliar. Namun, pandemi COVID-19 dan kerusakan mesin menyebabkan penurunan drastis. Pada tahun 2020, pendapatan turun menjadi Rp13 miliar, kemudian Rp10 miliar pada tahun 2021, Rp9 miliar pada tahun 2022 dan 2023, dan terakhir Rp8,9 miliar pada tahun 2024.

Adji Kusambarto menambahkan bahwa kerusakan mesin dan kesulitan mendapatkan suku cadang dari luar negeri menjadi penyebab utama penurunan pendapatan tersebut.

Tindakan yang Diharapkan

  • Perbaikan dan Pemeliharaan: DPRD meminta Dishub untuk segera memperbaiki dan memelihara mesin-mesin TPE yang rusak.
  • Pengawasan Juru Parkir: DPRD juga meminta Dishub untuk meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir untuk mencegah praktik pungutan liar.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas parkir.