UU MD3 Diprotes ke MK: Pembatasan Rapat di Luar Gedung DPR dan Independensi Anggota Dewan Jadi Sorotan
Advokat Zico Leonardo Djagardo melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti Pasal 229 UU MD3 terkait pelaksanaan rapat-rapat di DPR.
Zico meminta MK untuk memberikan interpretasi terhadap frasa "semua rapat di DPR" dalam pasal tersebut. Ia berpendapat, rapat DPR seharusnya wajib dilaksanakan di Gedung DPR, kecuali dalam kondisi tertentu yang menyebabkan seluruh fasilitas ruang rapat di gedung tersebut tidak dapat digunakan atau berfungsi sebagaimana mestinya. Menurutnya, kompleks DPR telah dilengkapi berbagai fasilitas yang memadai untuk penyelenggaraan rapat. Dengan 13 ruang rapat yang tersedia, ditambah ruang rapat fraksi yang dapat disesuaikan, seharusnya DPR dapat memaksimalkan penggunaan fasilitas yang telah disediakan negara.
Gugatan ini didasari kekhawatiran bahwa praktik rapat di hotel-hotel mewah, yang dinilai sebagai pemborosan anggaran dan gaya hidup mewah, dapat merusak citra DPR di mata publik. Zico menekankan, tindakan ini kontras dengan upaya pemerintah dan lembaga negara lain yang sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit bagi sebagian masyarakat, praktik ini dianggap tidak pantas dan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Selain pembatasan lokasi rapat, Zico juga menggugat Pasal 12 dan Pasal 82 UU MD3. Terkait Pasal 12 yang mengatur tugas sebagai wakil rakyat, Zico mengusulkan penambahan klausul yang memungkinkan anggota DPR untuk menyampaikan pendapat secara individu, tanpa harus selalu mewakili fraksi. Sementara itu, pada Pasal 82 mengenai Hak dan Kewajiban Anggota DPR, Zico mengusulkan agar MK memberikan makna yang lebih luas, yaitu hak dan kewajiban anggota DPR untuk menyatakan pendapat secara pribadi, tanpa dipengaruhi oleh pimpinan fraksi partai politik.
Gugatan ini diajukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR, menjaga citra lembaga di mata publik, serta memperkuat independensi anggota dewan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Putusan MK atas gugatan ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap praktik dan prosedur kerja DPR di masa mendatang.