Sengketa Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal Berlarut, Pemerintah Kota Surabaya Cari Solusi Alternatif
Polemik penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal masih belum menemukan titik terang. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya terus berupaya memediasi sengketa tersebut, namun pihak perusahaan belum mengakui telah menahan dokumen berharga milik mantan karyawannya.
Achmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng tim pengacara untuk membantu proses mediasi. Koordinasi dilakukan secara intensif agar tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. "Kita dampingi kasus CV Sentoso Seal ini. Komunikasi juga kita lakukan dengan teman-teman pengacara, dikoordinasikan," ujar Zaini di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/04/2025).
Zaini menambahkan, komunikasi dengan pihak CV Sentoso Seal terus diupayakan. "Saya berupaya komunikasi tidak gaduh, sampai sekarang yang bersangkutan masih belum merasa, tidak merasa menyimpan," ungkapnya.
Kendati menemui jalan buntu dalam pendekatan persuasif, Pemerintah Kota Surabaya tidak menyerah. Berbagai alternatif solusi tengah dijajaki untuk memastikan ijazah para karyawan dapat segera dikembalikan. "Belumlah, tidak ada (jalan buntu), (kalau) buntu yang satu ada pintu yang lain," tegas Zaini. Pihaknya juga tengah meninjau perizinan perusahaan, termasuk tanda daftar gudang, untuk mencari celah penyelesaian masalah ini.
Sebelumnya, puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan tiga akun media sosial yang menyebarkan informasi lowongan kerja. Mereka menduga akun-akun tersebut terlibat dalam praktik penipuan yang berujung pada penahanan ijazah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, menjelaskan bahwa para pelamar kerja diwajibkan menyerahkan ijazah asli sebagai salah satu syarat penerimaan. Akun-akun yang dilaporkan antara lain Facebook @DianaJanHwa, Instagram @loker_surabaya, dan Kita Lulus PT Winnar Internusa. "Loker itu menentukan syarat penting tentang penyerahan dan penahanan ijazah asli," kata Edi di Mapolda Jatim, Selasa (22/04/2025). Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.