Polres Karanganyar Ungkap Sindikat Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif. Hasilnya, petugas mencurigai sebuah truk yang terparkir di tepi jalan Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Kecurigaan muncul lantaran bak truk tersebut tertutup rapat dengan terpal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 20 sak pupuk Urea dan Phonska yang merupakan pupuk bersubsidi. Sopir truk berinisial R dan kernet berinisial T, kemudian dimintai keterangan terkait kepemilikan pupuk tersebut. Keduanya mengaku bahwa pupuk tersebut milik T.S, warga Sragen, yang saat itu berada di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Saat diinterogasi, T.S mengaku membeli pupuk tersebut dari J.H, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Rencananya, 20 sak pupuk tersebut akan dijual kembali oleh T.S kepada pembeli di wilayah Tasikmadu. Petugas kemudian mengamankan T.S beserta barang bukti pupuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah penyebarannya melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan T.S dan J.H sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diketahui merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Barang Bukti yang Diamankan
- 20 sak Pupuk UREA
- 20 sak Pupuk PHONSKA (Pupuk Subsidi)
Polres Karanganyar terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal terkait pupuk bersubsidi guna melindungi hak-hak petani dan memastikan ketersediaan pupuk yang terjangkau bagi mereka yang berhak.