Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba: Polisi Temukan Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang pernah menjeratnya di masa lalu. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Fachri Albar di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu, 20 April 2025. Saat penangkapan, aktor tersebut berada sendirian di rumah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan FA. Setelah memastikan adanya dugaan penggunaan narkotika dan psikotropika, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan Fachri Albar dengan berbagai jenis narkoba.
Berikut adalah daftar barang bukti yang ditemukan di kediaman Fachri Albar:
- Dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram.
- Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram.
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram.
- Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram.
- 27 butir pil Alprazolam.
- Empat buah cangklong kaca bekas pakai.
- Dua potong plastik.
- Satu buah bong plastik dengan tutup botol yang sudah dimodifikasi.
- Satu buah sendok besi kecil.
- Empat korek api modifikasi.
- Beberapa peralatan lain terkait penggunaan narkoba.
Selain barang bukti tersebut, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Fachri Albar positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yaitu metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, menyatakan bahwa Fachri Albar telah menjalani tes kesehatan dan kondisinya dinyatakan baik. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran Fachri Albar dalam kasus ini, serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan:
- Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun).
- Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun).
- Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (pidana penjara paling lama 5 tahun).
Saat ini, Fachri Albar telah dilakukan penahanan dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Kombes Twedi, Fachri Albar mengakui menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi, yaitu menenangkan pikiran. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh Fachri Albar.