Dialog Blue Halo-S di Bali, Menteri Trenggono Paparkan Manfaat Penangkapan Terukur
19-December-24, 15:31Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kebijakan itu bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan nasional. Sejalan dengan itu, Kementerian KP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan agar terus terjaga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama Kementerian KP untuk menjaga lingkungan laut.
“Pada saat yang bersamaan, kebijakan ini juga membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada 2022," ujarnya melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara Dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3/2022).
Rita mengatakan, Menteri Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yakni kegiatan ekonomi yang mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem.
Kementerian KP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.
Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, terdapat satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground, yakni WPPNRI 714.
Zona tersebut selama ini menjadi tempat pemilahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. Perairan ini juga merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari di hulu hingga hilir.
Peluang tersebut utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, lalu disusul investor dari luar negeri.
"Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan Kementerian KP dengan syarat dan ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa.
Rita menjelaskan, persyaratan dan ketentuan tersebut, di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan Kementerian KP, membatasi penangkapan ikan sesuai kuota yang ditentukan, hingga mendaratkan dan memproses ikan di pelabuhan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK.
Kemudian, Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Dengan cara ini, nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.
"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi,” imbuh Rita.