Singapura Berencana Batasi Pemakaian Deepfake AI Selama Pemilu
19-December-24, 15:13Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Singapura pada hari Senin (9/9/2024) mengajukan sebuah undang-undang untuk melarang pemalsuan (deepfake) dan konten yang dimanipulasi secara digital dari para kandidat selama pemilihan umum.
Diperkenalkan oleh Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi (MDDI), RUU Pemilu (Integritas Periklanan Online) (Amandemen) akan memperkenalkan perlindungan terhadap konten yang dibuat atau dimanipulasi secara digital selama pemilu.
Hal ini termasuk informasi palsu yang dibuat oleh kecerdasan buatan, yang biasa dikenal sebagai deepfake.
Dilansir CNA, RUU ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang deepfake yang berbahaya di seluruh dunia.
Singapura juga telah melihat lebih banyak konten semacam itu, termasuk yang digunakan untuk penipuan dan pemerasan.
Jika disahkan, RUU ini akan melarang publikasi konten yang dibuat atau dimanipulasi secara digital selama pemilihan umum yang secara realistis menggambarkan seorang kandidat mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak mereka katakan atau lakukan.
Larangan ini hanya akan berlaku untuk iklan pemilu online yang menggambarkan orang yang mencalonkan diri sebagai kandidat.
Larangan ini akan berlaku setelah surat keputusan pemilu dikeluarkan dan hingga penutupan pemungutan suara, karena konten yang dipublikasikan selama periode ini dapat memiliki dampak dan pengaruh yang material terhadap perilaku pemilih, ujar juru bicara Kementerian Pengembangan dan Informasi Digital (MDDI).
Larangan tersebut akan berlaku jika tiga kondisi terpenuhi. Pertama, konten tersebut dibuat atau dimanipulasi secara digital dengan menggunakan teknik kecerdasan buatan (AI) dan juga teknik non-AI seperti Photoshop, sulih suara, dan penyambungan.
Selanjutnya, konten tersebut dapat secara wajar dianggap sebagai iklan pemilu online, di mana tujuannya adalah untuk mempromosikan, mendapatkan, atau merusak prospek pemilu suatu partai atau kandidat.
Terakhir, konten tersebut harus secara realistis menunjukkan seorang kandidat yang mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak mereka katakan atau lakukan.
Jika konten tersebut memenuhi ketiga syarat tersebut, maka akan menjadi tindak pidana untuk mempublikasikannya serta mempublikasikan ulang, membagikan, atau mengunggah ulang.
RUU ini memungkinkan Returning Officer untuk mengeluarkan arahan korektif kepada individu yang mempublikasikan konten tersebut, layanan media sosial, dan penyedia layanan akses internet untuk menghapus konten yang menyinggung, atau untuk menonaktifkan akses pengguna Singapura ke konten tersebut selama periode pemilu.