5.110 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Idul Fitri, 14 Langsung Bebas
19-December-24, 15:09Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi Khusus Idul Fitri kepada 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahkan, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Lebaran tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP .
"Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,"kata Liberti Sitinjak, di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu(22/4/2023).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, masa hukuman yang dijalani dalam rutan atau lapas adalah sarana untuk mengintrospeksi diri.
"Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA," ujarnya.
Ia juga mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Saya berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat," katanya.
Selain itu, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa Kemenkumham melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Kemudian, meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.
"Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Liberti.
Ia lantas mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi ini sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli," katanya.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan di Sulsel, sebanyak 5.110 orang WBP menerima remisi dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan.
"Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas)," katanya.
WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Pemberian Remisi Ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubid Pengentasan anak Amir, Kasub Humas Meydi Zulqadri dan para pejabat Lapas Makassar.
Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.