Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang

BLITAR - Pembunuha n terhadap dua perempuan yang ditemukan tewas di sebuah rumah Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar akhirnya terungkap. Pelaku, yakni laki-laki berinisial AF (21) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, menghabisi korbannya dengan sebilah parang.

Senjata tajam itu disabetkan ke rahang korban Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo Erlin hingga jatuh terkapar. "Korban yang masih bergerak kemudian dipukul bagian lehernya hingga meninggal dunia," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan Rabu (3/1/2024).

Korban Ragil alias Sinyo Erlin merupakan pemilik rumah. Di dalam rumah itu diketahui tersedia shelter untuk penitipan anjing dan kucing. Pada saat korban Ragil dieksekusi pelaku, posisi korban Luciani Santoso (53) sedang mandi. Begitu korban Luciani Santoso keluar dari kamar mandi, oleh pelaku diikuti dari belakang.

Pelaku langsung menyerang dengan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Dengan sadis korban dipukuli berulangkali hingga dipastikan tewas. Saat dievakuasi, bagian belakang kepala jasad korban Luciani Santoso diketahui dalam keadaan remuk. Sedangkan bagian muka korban Ragil dalam didapati luka serius sehingga sulit untuk dikenali.

Usai menumpahkan kemarahannya, pelaku AF memutuskan meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum pergi, kata Danang yang bersangkutan sempat mengambil sejumlah barang milik korban.

"Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Danang.

Penemuan dua jenazah korban pada Senin petang (1/1/2024) sontak membuat heboh warga. Tidak berlangsung lama polisi meringkus pelaku AF di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

AF yang bekerja di rumah korban sebagai penjaga shelter anjing dan kucing mengaku sakit hati. Ia marah karena tidak diupah sesuai perjanjian kerja seperti yang disampaikan korban Ragil saat membuka lowongan kerja di media sosial.

Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.

Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

(qlh)

https://news.okezone.com/read/2024/01/03/519/2948860/pembunuhan-sadis-perempuan-di-blitar-pelaku-gunakan-sebilah-parang