Puluhan Rumah di Depok Disegel Satpol PP Akibat Dugaan Pelanggaran Izin Pembangunan
Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel 60 rumah yang telah berpenghuni di Perumahan Al Fatih, Sawangan. Selain itu, 40 unit rumah lainnya yang siap untuk diserahterimakan juga turut disegel. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan. Pihaknya menegaskan bahwa penyegelan ini bukanlah langkah akhir, melainkan sebuah upaya untuk memastikan bahwa semua pembangunan di Kota Depok sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Total 100 unit rumah disegel karena diduga pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan perumahan tersebut dan dampaknya bagi para penghuni serta calon pembeli rumah di Perumahan Al Fatih.
Menanggapi penyegelan ini, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan izin sebelum Surat Peringatan (SP) pertama dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan lahan tersebut direncanakan sebagai situ buatan sejak tahun 1938. Prayanwar juga menambahkan bahwa rencana tersebut tidak pernah terealisasi sejak perumahan dibangun.
Pihak pengembang saat ini sedang menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dan memberikan kejelasan bagi para penghuni serta calon pembeli rumah di Perumahan Al Fatih.
Berikut adalah poin-poin penting terkait permasalahan ini:
- Satpol PP Depok menyegel 60 rumah berpenghuni dan 40 unit siap serah terima di Perumahan Al Fatih.
- Penyegelan dilakukan karena pengembang diduga belum memiliki IMB.
- Pengembang mengklaim telah mengajukan izin namun ditolak karena lahan direncanakan sebagai situ buatan.
- Pengembang mengajukan uji materi ke MA untuk mendapatkan kepastian hukum.