DPRD Kabupaten Cirebon Turun Tangan, PT CEPR Diberi Waktu 14 Hari untuk Selesaikan Kasus Lahan Warga

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, CIREBON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melalui Komisi III turun tangan menangani sengketa lahan warga yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Kasus ini mencuat setelah Gilang Ramadhan, pemilik lahan yang merasa tanahnya diserobot, mengajukan aduan resmi.

Dalam audiensi yang berlangsung Senin (11/11/2024), DPRD Kabupaten Cirebon memberi waktu 14 hari kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menyatakan, bahwa audiensi dihadiri berbagai pihak, termasuk PT CEPR, PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta warga yang terdampak.

“Ya tadi audiensi (yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon) yang dihadiri oleh pihak PLN, PT CEPR, BPN, dan warga bernama Gilang Ramadhan berjalan baik," ujar Anton saat diwawancarai usai audiensi, Senin (11/11/2024).

Audiensi ini, lanjut Anton, merupakan tindak lanjut atas surat yang diajukan Gilang Ramadhan pada 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi aduan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT CEPR untuk pembangunan Tower 5 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500Kv yang menghubungkan PT CEPR dengan Gardu Induk Tegangan Tinggi PLN di Mandirancan-Kuningan.

“Kita upayakan cari solusi yang terbaik, biar haknya saudara Gilang bisa terselesaikan dan posisi PLN juga bisa berjalan."

"Sebab, karena kebutuhan masyarakat juga,” ucapnya.

Anton juga menyoroti peran PT CEPR dalam penyediaan listrik di wilayah tersebut, mengingat adanya PLTU namun wilayah Cirebon masih sering mengalami pemadaman.

“Ya terkait hadirnya PLTU namun Cirebon masih gelap, itu juga menarik."

"Ada CSR dari PLTU, CEPR, PLN, dan lainnya harus bisa mewarnai, karena dari Jawa dan Bali saja bisa diterangi, masa di Kabupaten Cirebon gak terang. Ya harus CEPR berpikir posisi Cirebon terang itu bagaimana,” jelas dia.

Sementara itu, Gilang Ramadhan, pemilik lahan yang bersengketa mengungkapkan, bahwa dirinya telah lama memperjuangkan hak atas tanahnya di Desa Kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura.

https://cirebon.tribunnews.com/2024/11/11/dprd-kabupaten-cirebon-turun-tangan-pt-cepr-diberi-waktu-14-hari-untuk-selesaikan-kasus-lahan-warga