Nusron Siap Miskinkan Mafia Tanah, Ini Para Pelakunya
19-December-24, 15:00Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap memiskinkan mafia tanah.
Caranya dimulai dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kapolri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," tegas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut Nusron, Pemerintah tidak hanya puas apabila mafia tanah dikenakan delik pidana umum atau pidana murni.
Apabila mafia tanah melibatkan aparat negara, tentunya akan menggunakan delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya mendapatkan efek jera. Nah, ini yang perlu kita dorong dalam Rakor, kita sedang simulasi," lanjutnya.
Kebijakan tersebut dilakukan agar persoalan mafia tanah benar-benar musnah di Indonesia.
Sebab, menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan masyarakat marjinal yang memiliki hak atas tanah, namun diserobot.
"Baik dari pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zolim terhadap orang-orang yang kecil, atau orang-orang yang berhak," tutur Nusron.
Nusron mengidentifikasi siapa saja yang menjadi mafia tanah yang melibatkan tiga komponen.
Mereka adalah oknum orang dalam, pemborong tanah yang punya kepentingan, serta pihak ketiga yang menjadi pendukung.
"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer (pengacara), bisa oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), oknum notaris, juga bisa Permata, Persatuan Makelar Tanah, maupun Bimantara, Bisnis Makelar dan Perantara, yang terlibat di situ," tandas Nusron.