Belum Ada Tersangka untuk Kasus Penyelewengan Penyaluran Minyak Goreng di Makassar
19-December-24, 14:58MAKASSAR, sumber yang dilansir kumpulan berita terkini – Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan PT Smart.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan PT Smart.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi.
“Dalam hal ini, penyidikan telah dilakukan dalam kasus tersebut. Hasil sementara, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komang yang dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Komang menjelaskan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, lantaran Polda Sulsel baru mengambil alih penangan kasus dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan PT Smart.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
“Kasus minyak goreng telah diambil alih oleh Satgas Pangan Polda Sulsel, dimana sebelumnya ditangani oleh Satgas Pangan Mabes Polri. Mabes Polri yang akan merilis nantinya, karena sebelumnya mereka yang tangani,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran minyak goreng yang dilakukan PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Perusahaan itu diduga mengalokasi minyak goreng yang seharusnya jadi jatah konsumsi rumah tangga untuk kepentingan industri.
PT Smart diwajibkan menyalurkan 1.850 ton minyak goreng ke pasar lokal setelah melakukan ekspor.
Namun, 61,18 ton di antaranya malah didistribusikan untuk kebutuhan pabrik.