Mengenal Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
19-December-24, 14:53Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.
Meski sama-sama merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi kepemilikan, lingkup operasional atau skala yang diperbolehkan.
Lalu apa perbedaan BUMN dan BUMD?
Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.
Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.
Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, hingga membuka lapangan pekerjaan.
BUMN biasanya memiliki tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis yang penting bagi negara dan masyarakat, seperti sektor energi, transportasi, komunikasi, dan infrastruktur lainnya.
Jenis-jenis BUMN dan contohnya
Secara umum, jenis BUMN terbagi menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Perbedaan antara BUMN berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya.
1. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak lain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.
Adapun contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.
2. Persero
Sedangkan Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain. BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.
Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).