Ingat, Pilkada 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
19-December-24, 14:34Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, penetapan libur Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ujar Tito dalam konferensi pers Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Senin (25/11/2024).
Tito menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dikakukan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.
"Maka meski hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," tuturnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.
Pilkada 2024
Dilansir dari KompasTV, Pilkada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda. Hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, sebagai berikut:
- Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Surat suara Pilkada 2024 warna hijau toska, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, akan berlangsung proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.
Demikian ulasan informasi mengenai pertanyaan Pilkada 2024 libur atau tidak, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.