Bunga Zainal Akan Buat Laporan Baru Selain Penipuan Investasi Bodong

Jakarta, Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini --

Aktris Bunga Zainal akan membuat laporan polisi baru, selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong sebesar Rp6,2 miliar.

Bunga diketahui diperiksa untuk pertama kalinya selaku pelapor atas laporan investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/8).

"Pada hari ini yang saya laporkan masih satu kasus yaitu ketiga uang pribadi saya dulu nih, pribadi, CV dan PT saya. Kalau uang suami saya itu menyusul laporannya, kemungkinan akan ada laporan selanjutnya," kata Bunga Zainal saat jeda pemeriksaan.

Saat menggelar konferensi pers pada Kamis (29/8) kemarin, Bunga mengaku dirinya mengalami total kerugian sebesar Rp15 miliar yang merupakan akumulasi uang pribadinya dan suaminya.

Namun, kerugian yang dilaporkan ke pihak berwajib hanya sebesar Rp6,2 miliar yang merupakan uang pribadinya.

"Jadi, kemarin itu memang aku adakan presscon untuk menjelaskan keseluruhan ya jadi uang Rpp15 miliar itu adalah uang gabungan, sekali lagi digarisbawahi adalah uang gabungan antara uang pribadi saya, uang dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Citra Mandiri dan PT Bunga Kreatif Studio, dan juga uang pribadi suami saya," tutur dia.

Karenanya, Bunga menyebut dirinya berencana akan kembali membuat laporan polisi untuk melaporkan seluruh kerugian yang dialaminya dan sang suami.

"Iya, kemungkinan akan ada laporan selanjutnya," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, menyampaikan pihaknya turut membawa saksi dan bukti tambahan dalam pemeriksaan hari ini.

"Jadi, memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti-bukti. Jadi, nanti bukti-bukti yang kami sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor," tuturnya.

Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong di Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada dua terlapor dalam laporan tersebut yakni CD dan SFS.

Berdasarkan pada laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tak mengembalikan modal milik Bunga.

Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki itikad baik.

Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240830143946-234-1139429/bunga-zainal-akan-buat-laporan-baru-selain-penipuan-investasi-bodong