Bawaslu DKI cegah pelanggaran kampanye hingga masa tenang Pilkada
19-December-24, 14:12
Pengawasan juga dilakukan terhadap setiap tim kampanye paslon hingga relawan dan masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan tidak adanya pelanggaran sampai waktu pelaksanaan kampanye selesai.
Masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta ataupun Bawaslu tingkat kota dan kabupaten atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan yang tersebar di media sosial.
Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).