Anggota Dewan dari PDIP Dilarang Gadaikan SK Pengangkatan, DPC PDIP Tulungagung Angkat Bicara
19-December-24, 14:05Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini | TULUNGAGUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melarang anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai ini untuk menggadaikan SK pengangkatan.
Instruksi ini dikeluarkan menanggapi maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan untuk jaminan pinjaman di bank.
Instruksi ini ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP, Komarudin Watabun, tertanggal 13 September 2024, yang berisi menggadaikan SK pengangkatan DPRD kabupaten/kota tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.
Selain melarang menggadaikan SK, pengurus pusat juga meminta yang terlanjur menggadaikan SK untuk melunasi pinjaman.
Mereka yang mengabaikan instruksi ini akan mendapat sanksi organisasi sesuai aturan partai dan AD/ART partai.
Menanggapi instruksi DPP ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto, mengaku instruksi ini cukup mengejutkan.
“Kami punya 12 anggota di DPRD Tulungagung. Semoga teman-teman tidak syok,” ujar Wiwik, saat ditemui di Kantor Bawaslu Tulungagung, Jumat (13/9/2024).
Menurut Wiwik, instruksi larangan gadai SK ini baru dikeluarkan tahun ini.
Ia mengakui selama ini anggota DPRD Tulungagung sudah lazim menggadaikan SK pengangkatan untuk pinjam uang di bank.
Hal ini tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah Pemilu Legislatif.
“Kita tahu cost (ongkos) politik luar biasa besar. Teman-teman butuh recovery,” sambung Wiwik.
Namun Wiwik mengaku memahami instruksi DPP ini demi kebaikan partai dan akan mematuhinya.
Sebab biasanya pinjaman yang diajukan dengan SK pengangkatan DPRD Kota/Kabupaten, plafonnya diambil yang tertinggi.
Karena pinjaman diambil yang tertinggi, setiap bulan mereka tidak lagi gajian karena habis untuk angsuran.