Ini Hasil Pemeriksaan Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Eks Gubernur Malut AGK
19-December-24, 13:56Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan,SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi yang diterima oleh Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Penyidik juga terus menelusuri aset-aset AGK yang diperoleh dari hasil korupsi.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi penyidik KPK kepada delapan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Dua di antaranya Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI dan Nirwan M. T. Ali, Kepala Inspektur Provinsi Maluku Utara.
"Saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024) yang dilansir Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional.
Enam saksi lainnya juga dikonfirmasi materi pemeriksaan yang sama yaitu, Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Muhamad Erza Aminanto seorang dosen, Arifandy Mario Mamonto seorang dosen, Reza Anshar, PNS, Sarka Eladjouw, wiraswasta, dan Yerrie Pasilia, PNS Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AGK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Satu orang tersangka baru telah dijerat sebagai penyuap AGK, yakni Muhaimin Syarif.
Muhaimin diduga menyuap AGK terkait pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara, dan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021–2023, tanpa melalui prosedur.(*)