MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan adanya penaman bir dalam daftar nama produk di situs web SiHalal.

Menurut keterangan resmi yang diterimasalah satu media informasi. Rabu (2/10/2024), ada 241 produk dengan kata kunci "bir" yang berasosiasi dengan bir pletok dalam daftar produk halal tersebut.

"Itu (bir pletok) dikecualikan terhadap produk dengan nama yang sudah mentradisi. Contohnya di masyarakat Betawi, ada produk (bir pletok) yang sudah menjadi tradisi," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH. Miftahul Huda dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2024).

  • Resep Bir Pletok, Minuman Hangat Khas Betawi
  • Cara Membuat Bir Pletok Betawi, Minuman Rempah yang Hangatkan Tubuh

Hal itu sesuai dengan isi Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam Fatwa MUI tersebut, disebut bahwa produk dengan nama atau simbol yang mengandung bahan haram, tidak dapat disertifikasi halal.

Namun, ada pengecualian untuk produk yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan.

Lebih lanjut, Miftahul menuturkan, hal serupa juga terjadi pada roti buaya yang mengandung nama hewan, tetapi sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Betawi.

"Roti buaya itu salah satu seserahan yang dibawa oleh masyarakat Betawi. Soal bir, saya yakin, masyarakat Betawi tetap meyakini bir itu haram, bukan halal," ujar Miftahul.

Sebagai informasi, LPPOM merupakan LPH pertama yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Lembaga ini berperan menjembatani sertifikasi halal MUI dari pelaku usaha ke BPJPH MUI menurut fatwa MUI yang sudah ditetapkan.

  • 6 Tempat Makan Keluarga yang Halal di Ubud Bali
  • Ketahui 6 Fakta Bir Pletok Khas Betawi dalam Rangka Ulang Tahun Jakarta

Nama bir dan beer dalam produk halal

SHUTTERSTOCK/ARIYANI TEDJO Ilustrasi campuran beragam rempah untuk membuat bir pletok khas Betawi.

Beberapa nama produk bir pletok yang dinyatakan halal adalah Buybest Bir Pletok Syrup Minuman dan Bahan Minuman dari PT Marizarasa Sarimurni, Bir-Pletok Macchiato Restoran dari PT Griya Mie Sejati (Bakmi GM), dan Bir Pletok Restoran dari PT. Sari Ice Cream Indonesia.

Selain penamaan bir pletok, tidak ada produk lain yang dinyatakan halal menggunakan bir.

Adapun penamaan "beer" juga ditemukan untuk produk Beer Strudel, tetapi nyatanya, produk ini diajukan dengan nama Beef Strudel untuk permohonan sertifikasi halal.

Selain itu, terdaftar pula Beer Stroganoff yang dinyatakan LPPOM bahwa nama tersebut berkaitan dengan pelaku usaha Salsa Catering.

https://www.kompas.com/food/read/2024/10/04/112128575/mui-bahas-bir-bersertifikat-halal-ada-pengecualian-untuk-bir-pletok