Teriakan "Hidup Guru" di Sidang Perdana Guru Honorer Konawe Selatan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perempuan berinisial S, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang terjerat kasus dugaan penganiayaan siswa di tempatnya mengajar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Sidang perdana ini didatangi rekan seprofesi S yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Massa datang dengan membawa poster, yang di antaranya bertuliskan "Stop Kriminalisasi Guru". Mereka juga meneriakkan yel-yel, "Hidup guru."

Salah satu guru, Darma, mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas kepada S.

"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini (S)," ujarnya, Kamis, dikutip dari Antara.

Darma menuturkan, para guru juga menuntut penegak hukum untuk membebaskan S.

Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim mengungkapkan, aksi para guru ini merupakan bentuk dukungan kepada S.

"Bukan itu saja, kami berharap dari kasus ini tidak ada lagi S-S lainnya. Kami juga berharap kepada pihak-pihak seperti dugaan Rp 50 juta itu bisa benar-benar ditelusuri," ucapnya.

S, guru sekolah dasar tersebut, tiba di PN Andoolo pada 09.30 Wita bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya. Adapun sidang dimulai pukul 10.00 Wita.

Sidang guru honorer Konawe Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkapnya, dilansir dari Antara.

Atas dakwaan itu, penasihat hukum S akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsinya hingga Senin (28/10/2024) pukul 10.00 Wita.

Kuasa hukum S, Syamsuddin, menjelaskan, pengajuan eksepsi didasarkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan, seperti yang didakwakan JPU.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah terdakwa ini tidak pernah melakukan perbuatan itu," tuturnya.

Sementara itu, S juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban.

"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/10/24/191140278/teriakan-hidup-guru-di-sidang-perdana-guru-honorer-konawe-selatan