Wamenkumham: Advokat harus kuasai filsafat hukum dan asas teori
19-December-24, 13:35Kumpulan berita terkini mengutip laporan dari media terkemuka nasional - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan seorang advokat atau pengacara harus menguasai ilmu filsafat hukum dan asas teori dalam menekuni profesinya.
"Sebagai seorang pembela di pengadilan atau seseorang yang mewakili kepentingan klien ia harus brilian," kata Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran pelatihan arah pendidikan hukum berkelanjutan di organisasi advokat yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut sangat penting. Sebab, dalam menjalankan profesi sebagai advokat tugas utamanya ialah memberikan pelayanan di bidang hukum yang mumpuni kepada pencari keadilan melalui jalur ranah peradilan.
Secara pribadi, Prof Edward Omar Sharif mengaku cukup miris dengan kondisi pengetahuan dan kemampuan para advokat-advokat yang baru atau muda saat ini.
Pernyataan dan pandangan tersebut disampaikannya karena beberapa kali memberikan materi atau kuliah kepada calon-calon advokat. Saat menjadi pemateri Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), banyak calon advokat yang tidak memahami, tidak mengerti dan tidak tahu tentang teori dan asas-asas hukum.
Padahal, sambung dia, apa yang ditanyakannya kepada calon-calon advokat tersebut sangat penting sekali untuk dikuasai.
"Itu sangat memprihatinkan soal penguasaan teori dan asas-asas hukum terutama bagi advokat," kata dia.
Oleh karena itu, dalam menghadapi era 5.0 setiap individu tidak terkecuali advokat harus lebih bisa mengembangkan kapasitas diri dan kemampuannya.
Hal itu termasuk pula kepada pengembangan dan peningkatan pengetahuan. Sebab, sebuah profesi yang bermuara pada pelayanan masyarakat harus betul-betul maksimal diberikan agar profesional dan proporsional.