Teganya Ayah Jual Bayi di Tangerang Imbas Kecanduan Judi "Online"

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kisah memilukan seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena menjual bayinya yang berusia 11 bulan.

Perbuatan RA terhadap buah hatinya itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi akibat terjerat dalam kecanduan bermain judi online yang dijalani beberapa waktu terakhir.

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," ujar Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Awal mula

Kisah ini berawal saat RA melihat iklan di media sosial Facebook yang menawarkan pembelian anak balita.

Terpikat oleh informasi itu, ia kemudian segera menghubungi dua orang yang mengunggah iklan, yaitu HK (32) dan MON (30).

RA, HK, dan MON pun bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Setelah itu, RA membawa bayi yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya.

"Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata David.

Kepada mertuanya, RA beralasan akan mengunjungi rumah saudara. Namun, tujuan sebenarnya adalah untuk melakukan transaksi jual beli bayi.

Dijual Rp 15 juta

Di lokasi yang dijanjikan, RA bertemu dengan HK dan MON, tanpa sepengetahuan RD.

Ia menjual bayinya kepada HK dan MON dan menerima uang tunai sebesar Rp 15.000.000.

"Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban, RD, menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA. Dijawab ada di Tangerang," kata David.

Namun, setelah terus didesak, RA akhirnya mengaku bahwa ia telah menjual anak mereka kepada seseorang.

Kabar itu menghancurkan hati RD, hingga kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," ucap David.

RA ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024), sementara HK dan MON diamankan dua hari setelahnya yakni Kamis.

Ketiganya dijerat atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kisah RA menjadi pengingat masyarakat tentang betapa jauh kecanduan dapat membawa seseorang, bahkan mendorong tindakan yang bisa menghancurkan masa depan anak.

(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/07/15441031/teganya-ayah-jual-bayi-di-tangerang-imbas-kecanduan-judi-online