Polda Jabar Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Keagamaan di Tasikmalaya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah yang dialokasikan untuk lembaga-lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit terhadap pengelolaan belanja hibah di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hasil audit tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan.

"Anggaran hibah keagamaan ini cukup signifikan, mencapai hampir Rp30 miliar. Rinciannya adalah Rp28,89 miliar dalam anggaran murni dan kemudian bertambah menjadi Rp29,96 miliar dalam anggaran perubahan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan. Beliau menambahkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut dilakukan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan melibatkan total 40 lembaga penerima.

Hasil audit internal dari Inspektorat dan BPK menemukan beberapa kelemahan dalam pengelolaan dana hibah tersebut, diantaranya:

  • Tujuh penerima hibah dengan total nilai Rp550 juta belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana yang telah diterima.
  • Satu lembaga tidak mengajukan pencairan dana, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp50 juta yang tidak terserap.

Saat ini, tim penyidik kepolisian sedang fokus pada pengumpulan bahan keterangan dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi. Sejauh ini, 12 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta pihak perencanaan daerah. Rencananya, proses klarifikasi akan dilanjutkan dengan memanggil para penerima hibah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Kombes Hendra Rohmawan menegaskan bahwa meskipun saat ini para pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi, mereka memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur kepada pihak berwenang. Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jabar juga tengah menangani beberapa perkara serupa di wilayah lain, seperti Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk pengelolaan dana hibah keagamaan.