Akhirnya Polisi Selidiki Kasus Kos-kosan Direbut Penyewa, Maria Lega usai 2 Tahun: Saya Udah Tertipu

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini - Kasus kos-kosan direbut penyewa di Surabaya akhirnya mulai menemukan titik terang.

Polisi akhirnya menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dialami lansia bernama Maria Lucia Setyowati (72), warga Jalan Tenggilis III C, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur.

Pasutri itu mengaku kehilangan aset berupa tanah dan bangunan setelah ditipu oleh anak kosnya, Tri Ratna Dewi.

Setelah dua tahun, Maria kini bisa mulai bernapas lega.

Penyelidikan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi.

Ia mengatakan, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas kasus itu.

"Kasus (penggelapan aset) ini sekarang sudah berjalan, sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi. Nanti akan disampaikan hasilnya oleh Kasat Reskrim (Polrestabes Surabaya," kata Haryoko, Rabu (18/9/2024), melansir dari Kumpulan berita terkini mengutip laporan.

Sejak 18 September 2024, polisi menaikan status kasus dari yang semula hanya Pengaduan Masyarakat kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

"Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, " terang Haryoko kepada Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia.

Terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebelumnya, Maria telah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi pada tahun 2022.

Terlapor pertama adalah Tri Ratna Dewi yang merupakan anak kosnya.

“Jadi tahun 2017 dia ngajak buka laundry. Saya berikan dua kamar (kos Jalan Tenggilis Permai IV B) untuk operasionalnya, dia mesin-mesinnya," kata Maria saat ditemui di rumahnya, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, pelaku yang merupakan warga Pare, Kediri, tersebut berinisiatif membuka sebuah rekening bank atas nama Maria.

https://jatim.tribunnews.com/2024/09/19/akhirnya-polisi-selidiki-kasus-kos-kosan-direbut-penyewa-maria-lega-usai-2-tahun-saya-udah-tertipu